Serius Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2023 Jelang Ramadan 2023? Intip Informasinya di Sini!

Selasa 21-03-2023,16:45 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

4. Rincian Gaji Pensiunan Orang Tua PNS yang Meninggal

-Golongan I nominal Rp. 312.160,00 sampai dengan Rp. 386.960,00

-Golongan II nominal Rp. 312.160,00 sampai dengan Rp. 549.300,00

BACA JUGA:Luruskan Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Sri Mulyani Bongkar Penyumbang Terbanyak: 'Pengusaha dan Aparat Hukum'

-Golongan III nominal Rp. 357.220,00 sampai dengan Rp. 690.660,00

-Golongan IV nominal Rp. 422.280,00 sampai dengan Rp. 848.720,00

5. Rincian Gaji Pensiunan PNS janda/duda yang meninggal

-Golongan I nominal Rp. 1.560.800,00 sampai dengan Rp. 1.934.800,00

BACA JUGA:Kejati DKI Sempat Tawarkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David, Jonathan Nyatakan Siap Perang!

-Golongan II nominal Rp. 1.560.800,00 sampai dengan Rp. 2.746.500,00

-Golongan III nominal Rp. 1.786.100,00 sampai dengan Rp. 3.453.300,00

-Golongan IV nominal Rp. 2.111.400,00 sampai dengan Rp. 4.243.600,00

Sampai saat ini belum ada aturan terbaru dari pemerintah yang membahas soal kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023. Sehingga masih menggunakan aturan lama.

Kategori :