JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Baju bekas atau sering disapa thrifting kini menjadi kehebohan masyarakat lantaran telah dilarang oleh pemerintah karna mengganggu pendapatan UMKM.
Tak hanya mengganggu UMKM, thrifting juga bisa membahayakan kesehatan kulit karna pakaian tersebut adalah bekas dipakai oleh orang lain yang belum jelas kondisi kesehatannya seperti apa.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemeneterian Keuangan pun akhirnya mengungkap cara masuknya baju impor bekas di Indonesia.
BACA JUGA:Maia Estianty Punya Kriteria Menantu Idaman: 'Jangan Gak Ada..'
Cara masuknya thrifting yang pertama dari Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi. Kedua, perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong.
"Modusnya disembunyikan pada barang lain (undeclare), kedua dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis kamis, 16 maret 2023.
Nirmala juga mengatakan bahwa setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.
Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas illegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.
"Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut," jelasnya.
Bea Cukai menegaskan tetap menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan termasuk pakaian bekas illegal.
Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) sebesar 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar.
Namun, data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya.
"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas illegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," ungkapnya.