JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa akan ada empat saksi penting dalam kasus Mario Dandy yang dijadwalkan bakal diperiksa.
Kombes Trunoyudo mengatakan bahwa tiga dari empat saksi itu masih merupakan anak di bawah umur.
Ia menyebut pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan demi mendalami perencanaan penganiayaan yang sudah dilakukan Mario Dandy.
BACA JUGA:Terungkap Alasan LPSK Menolak Lindungi AG dalam Kasus Mario Dandy: Tidak Termasuk..
"Kami jelaskan di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi," kata Trunoyudo kepada wartawan pada Rabu, 15 Maret 2023.
Untuk ketiga saksi penting yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan menjamin pemeriksaan tersebut bakal tetap memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi inter profesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman soal kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
BACA JUGA:Walah! Gegara Status Ekonomi Tak Sebanding, Rafael Alun Disebut Ogah Restui Mario Dandy dengan AGH
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu tegaskan bahwa pihaknya akan memanggil empat saksi penguat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs,” tuturnya.
"Penyidik masih melakukan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” lanjut Trunoyudo.