Diterangkan bahwa, Menteri PANRB pada tahun 2023 ini, tidak hanya membuka rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja.
Tetapi, Calon Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka pada tahun 2023 ini.
Kemudian, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah, bahwasanya rekrutmen atau tes CPNS 2023 akan diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas saja.
BACA JUGA:Sudah Daftar CPNS 2021? Yuk Cek Daftar 10 Instansi Sepi Peminat Hingga yang Paling Banyak
Artinya rekrutmen CPNS 2023 ini, akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu, seperi jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis talenta digital.
Diterangkan bahwa, Menteri PANRB pada tahun 2023 ini, tidak hanya membuka rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja.
Tetapi, Calon Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka pada tahun 2023 ini.
Kemudian, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah, bahwasanya rekrutmen atau tes CPNS 2023 akan diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas saja.
Disamping itu, ada beberapa arah kebijakan pemerintah yang nantinya akan diberi kesempatan bagi para talenta digital dan data.
Berdasarkan kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu, seperti:
- Jaksa
- Hakim
- Dosen
- Tenaga teknis talenta digital.
BACA JUGA:Nganggur? Yuk Lamar CPNS Kemenkumham 2021, Begini Cara Bikin Surat Lamaran dan Surat Pendaftarannya