11 Tuntutan Aksi Perempuan Menggugat di Peringatan Hari Perempuan Internasional

Kamis 09-03-2023,16:26 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sejumlah perempuan dari berbagai kalangan menggelar aksi dalam memperingati Hari Perempuan Internasional 2023 kemarin, Rabu (8/3/2023) di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya tahun ini, ratusan massa menyerukan 11 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.

Adapun 11 tuntutan yang dilayangkan kepada negara oleh Perempuan Menggugat adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:AGH Resmi Dipolisikan Atas Kasus Penganiayaan David, Kombes Hengki Haryad: 'Ancaman Hukumannya di Atas 5 Tahun'

BACA JUGA:Mahfud MD Bongkar Dana Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, DPR: 'Itu Sudah Lama, Pemerintah Diam Saja'

1. Menghapuskan segala bentuk ketidakadilan, penindasan, kemiskinan, dan kekerasan perempuan akibat sistem patriarkis.

2. Mengakui, menghormati, melindungi dan memulihkan rakyat termasuk hak perempuan atas kerja layak, perlindungan sosial termasuk kesehatan dan pendidikan, kebebasan berekspresi, pengelolaan sumber-sumber agraria dan lingkungan hidup.

3. Menjadikan kepentingan perempuan sebagai agenda penting dalam merumuskan berbagai kebijakan, peraturan dan program pemerintah ke depan.

4. Menghentikan eksploitasi hak suara perempuan untuk kepentingan kuasa politik dalam politik prosedural, dan menjalankan demokrasi substansial.

BACA JUGA:Pilot Susi Air Tak Kunjung Bebas, Panglima TNI Tolak Bantuan Selandia Baru

BACA JUGA:Yeay! Bansos Ini Akan Cair di Tahun 2023, Semua Bisa Kebagian?

5. Menghentikan liberalisasi agraria dan berbagai solusi palsu ketimpangan dan ketidakadilan agraria dan lingkungan dengan menjalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.

6. Mencabut Perppu Cipta Kerja dan berbagai kebijakan turunannya, serta peraturan bermasalah lainnya yang mencabut hak-hak perempuan dari sumber-sumber kehidupannya, dan memperburuk krisis iklim.

7. Mengesahkan RUU PPRT dan berbagai kebijakan yang berpihak pada perempuan petani, buruh, nelayan, perempuan adat, masyarakat miskin perdesaan dan perkotaan, serta kelompok rentan lainnya.

8. Membatalkan kebijakan yang mengancam kebebasan berekspresi dan pers, seperti UU ITE dan KUHP yang berpotensi melanggar hak kesehatan reproduksi dan mencerabut ruang hidup perempuan.

Kategori :