Lolos CPNS Bisa Auto Diangkat jadi PNS? Simak Penjelasannya!

Rabu 08-03-2023,12:39 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

5. Telah mengikuti Diklat Prajabatan;

6. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan PNS Lebih dari 1 tahun

BACA JUGA:Belasan Turis di Bali Layangkan Petisi untuk Protes Suara Ayam Berkokok

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:

1.Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan

2.Surat Keputusan CPNS

3.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan

4.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan

BACA JUGA:Mulai Pulih, Begini Kondisi Terupdate Kesehatan David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

5.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji

6.Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.

Itulah proses pengangkatan jabatan PNS jika sudah dinyatakan lolos mengikuti test CPNS.

Kategori :