JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak orang yang mengikuti test CPNS guna untuk memenuhi cita citanya ingin menjadi seorang PNS.
Pada dasarnya, PNS disebut sebut sebagai pekerjaan yang sangat menjamin kehidupan diri sendiri dan keluarga.
PNS merupakan pekerja yang memiliki beberapa tunjangan dari pemerintah yang membuat hidup menjadi lebih aman.
BACA JUGA:Temukan BUG Google, Remaja Asal Semarang Dapat Puluhan Juta Rupiah
Lalu, jika seseorang sudah test CPNS apakah langsung menjadi PNS?
Adapun setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat-syarat CPNS dapat diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Cedera di Wajah, Jennie BLACKPINK Terjatuh Saat Berolahraga
1. Diklat Pemerintah Selama 1 Tahun
Dari informasi yang dituliskan BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
2. Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
3. Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik
BACA JUGA:Seminggu Tak Ada Kabar, Jerome Polin Mulai Lagi Upload di Youtube
4. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;