JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun putusan PN Jakpus ini merupakan hasil dari gugatan yang sebelumnya dilayangkan Partai Prima ke KPU.
Jokowi sendiri tidak menampik bahwa putusan PN Jakpus menunda tahapan Pemilu hingga 2024 adalah sebuah kontroversi yang memunculkan pro dan kontra dari banyak kalangan.
BACA JUGA:PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Prabowo Subianto: Tidak Masuk Akal!
Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan pemerintah akan mendukung langkah KPU menaikkan banding.
"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 7 Maret 2023.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah agar Pemilu berjalan baik.
"Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," tegasnya.
BACA JUGA:PN Jakpus Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Berang: 'Saya Minta KPU Lawan Habis-habisan'
Jokowi juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk Pemilu telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga diharapkan bisa berlangsung dengan lancar.
"Penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," lanjutnya.
Sementara itu, KPU RI memastikan tahapan Pemilu tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda Pemilu atas gugatan Partai Prima. KPU menegaskan saat ini tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Geger! PN Jakarta Pusat Putuskan Ingin Tunda Pemilu 2024 jadi Juli 2025
Idham mengatakan saat ini KPU tengah menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih. Proses tersebut telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.