"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor maupun Richard Mille Jakarta, Dittipideksus Bareskrim Polri lantas memutuskan menutup kasus tersebut pada 27 Mei 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan beralasan pihaknya tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu.
BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Bunuh Diri Akibat Kerap Dibully, Tega Banget Dikatain Anak Yatim
"Sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
"Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga, demi kepastian hukum, perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," imbuhnya.
Di sisi lain, Tony mengaku dirinya juga sempat mengalami pemerasan oleh sejumlah pejabat saat kasus tersebut masih ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Ia menyebut pemerasan yang dialaminya sama seperti diagram pemerasan yang sempat beredar di media sosial pada Oktober 2022. Tony telah melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Bukti Digital Forensik Terkuak, David Pernah Diancam untuk Ditembak
Dalam diagram dugaan pemerasan tersebut, Tony dalam keterangan resminya mengaku sempat diperas oleh mantan Kanit Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh sebesar Rp3,7 miliar dengan iming-iming kasus akan diselesaikan.
Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. Rizal kemudian disebut meminta Tony bertemu dengan Dirtipidum Bareskrim Polri saat itu Brigjen Andi Rian Djajadi untuk memberikan uang sebesar 19.000 dollar Singapura.
Dalam diagram yang sama disebutkan pula bahwa Kompol Agus Teguh kemudian dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun akibat aksi pemerasan itu.
Sementara Kombes Rizal Irawan yang disebut sempat mendapat sanksi demosi selama lima tahun diberikan pengurangan dalam banding menjadi satu tahun karena atensi dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajari Shane Trik Licik Bawa Rubicon ke Tol Tanpa Bayar: 'Ini Caranya'
Sedangkan untuk Brigjen Andi Rian diklaim laporannya dihentikan atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Andi Rian Djajadi yang saat ini sudah menjadi Kapolda Kalimantan Selatan pernah dimintai konfirmasi terkait dugaan pemerasan itu. Namun, Andi enggan menanggapi kembali kasus dugaan tersebut.