2. Anggara Putra Trisula
Kasus tabrakan 10 siswa SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo pada 31 Oktober 2013 yang diakibatkan oleh pemuda berusia 21 tahun. Dikabarkan pemuda tersebut merupakan putra Brigadir Jenderal (Purn) Polisi Totok Sudharto.
Saat hendak memberikan kue kepada kekasihnya yang bersekolah di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo itu, Anggara emosi lantaran mobilnya dilarang masuk ke area SMA tersebut.
Karena emosi, Anggara menancap gas dan menabrak 10 siswa SMA, akibatnya satu siswa terluka parah menderita kaki patah. Dirinya pun terpaksa harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya.
Anggara terbukti melanggar Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Luka Berat dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuma 5 tahun pidana penjara.
3. Amri Tanjung
Amri Tanjung alias AT, Putra dari Ibnu Hajar Tanjung, anggota DPRD Bekasi yang saat itu berusia 21 tahun terbukti melakukan pemerkosaan anak di bawah umur pada Desember 2021 yang lalu.
Amri Tanjung terbukti menyekap dan memperkosa seorang perempuan di bawah umur.
Setelah melalui proses pengadilan yang berjalan alot, akhirnya Amri Tanjung divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota.
Mulanya Amri Tanjung berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah selama 9 bulan.
Kemudian, dikabarkan orang tua korban yang melaporkan Amri Tanjung ke Polres Bekasi atas dugaan penyekapan korban.
4. Akmal Sachrudin
Kasus penyitaan 0,52 gram sabu-sabu milik Akmal Achrudin, putra Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Akmal terbukti menjual dan membeli obat terlarang golongan 1 jenis sabu-sabu dan didakwa 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf A.