Perlawanan Arif Rachman ke Ferdy Sambo hingga Divonis 10 Bulan Penjara

Sabtu 25-02-2023,13:14 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri itu bersalah lantaran terbukti melakukan perusakan CCTV di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Adapun vonis Arif Rachman Arifin itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara.

BACA JUGA:Lewat Surat Terbuka, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim dalam sidang vonis, Kamis, 23 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta subsider 3 bulan kurangan," lanjut hakim.

Vonis terhadap Arif Rachman Arifin ini telah melalui proses persidangan yang panjang. Ia banyak mengungkap kejanggalan dalam kasus pembunuhan rekannya yang terekam CCTV serat kaitannya dengan klaim Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J.

Dia juga mengungkapkan perintah dan ancaman Ferdy Sambo soal perusakan rekaman CCTV itu.

BACA JUGA:Peneliti ASA Sarankan Anak Buah Bersatu Demi Gugat Ferdy Sambo: 'Silakan PPATK Buka ke Publik..'

Bahkan, pernah dalam sekali persidangan, Arif bersitegang dengan Ferdy Sambo lantaran keterangannya berlawanan dengan pengakuan mantan atasannya itu di kepolisian.

Saat itu, Ferdy Sambo dalam kesaksiannya menyebut bahwa Hendra Kurniawan sama sekali tak terlibat dalam komunikasinya bersama Arif soal CCTV.

Malam di mana Ferdy Sambo memanggil Arif, mantan ajudannya itu menghadap seorang diri di ruangannya di Mabes Polri, tanpa pendampingan Hendra.

Masih menurut penuturan Sambo, Arif menyampaikan bahwa dia telah menjalankan perintah untuk menonton rekaman CCTV. 

BACA JUGA:NGERI! Diteror Gegara Lawan Ferdy Sambo, Martin Lukas Suruh Istri Kabur ke Perancis: 'Bawa Anak-anak Kita'

Arif melaporkan bahwa rekaman CCTV itu berbeda dengan narasi kematian yang disampaikan Sambo.

Kategori :