BACA JUGA:Buntut Perang Rusia-Ukraina, Majelis Umum PBB Tuntut Pasukan Militer Putin Mundur Tanpa Syarat
Dalam pasal 23 C tertulis bahwa dengan jelas melarang Menteri rangkap jabatan dalam organisasi yang dibiayai oleh APBN. Pengamat politik pun meminta Menteri yang merangkap jabatan tersebut dapat memilih antara Menteri atau mengurus PSSI.