Tips Cara Lapor SPT Tahunan di E-Filling DJP Online untuk Karyawan & UMKM, Segera Login di Sini

Jumat 24-02-2023,14:59 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Ristanto

Lapor SPT Tahunan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut caranya:

- Login djponline.pajak.go.id dengan memasukkan No NPWP dan Password

- Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”

BACA JUGA:KOK BISA? Hartanya 'Mendekati' Kekayaan Sri Mulyani, KPK Sigap Usut Sumber Kekayaan Rafael Alun Trisambodo: Jumlahnya...

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. 

- Isi bagian B. Pajak Penghasilan. 

- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. 

- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.

- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim

- Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

Jumlah penghasilan di atas Rp 60 juta

Sementara lapor SPT Tahunan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S. Cara lengkap ada di bawah ini:

- Login djponline.pajak.go.id dengan memasukkan No NPWP dan Password

- Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”

- Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”

- Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”

Kategori :