JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masyarakat perlu mengetahui cara lapor SPT Tahunan di e-Filling DJP online. Sebab, saat ini telah memasuki masa pelaporan SPT Tahunan 2022 di tahun 2023.
Melihat jadwal di tahun-tahun sebelumnya, SPT Tahunan selalu berakhir pada 31 Maret.
Kemudian, masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan bisa memilih layanan offline atau online.
Adapun cara lapor SPT Tahunan di e-Filing DJP online untuk karyawan dan UMKM bisa masuk ke laman djponline.pajak.go.id.
Namun, perlu diimbau kepada masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan untuk jangan sampai terkena denda telat.
Sebab, mengutip pajak.go.id, denda telat lapor SPT Tahunan yaitu:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
BACA JUGA:Alhamdulilah! Bella Shofie Melahirkan Anak Kedua dengan Metode Eracs
Namun, untuk yang belum punya akun di DJP online, sebaiknya segera membuat dengan meminta EFIN melalui kantor pajak terdekat.
Jika sudah punya akun di djponline.pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan berdasarkan jumlah penghasilan tahunan:
Jumlah penghasilan di bawah Rp 60 juta