Hal tersebut lantaran pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio ternyata mengendarai mobil Rubicon hitam saat kejadian.
Padahal dari dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ayahnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo tidak ada mobil Rubicon.
Tdk ada perdamaian atau permaafan dlm hukum pidana. Utk perkara ringan mmg ada restorative justice. Penganiayaan yg dilakukan oleh anak pejabat ini hrs diproses hukum. Scr hkm administrasi Pjbt yg pny anak dlm tanggungan hedonis dan ber-foya2 hrs diperiksa https://t.co/NcdcdmlE8t
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 23, 2023
"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," tukas Suryo.