Bharada E Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Saat Sidang Kode Etik, Apa Artinya?

Kamis 23-02-2023,21:24 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Ristanto

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kendati demikian, dia tidak dipecat dari Polri. Tim KKEP mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Adapun, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut.

Kategori :