JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wacana soal sistem pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang tengah hangat dibicarakan setelah dua kubu capres menggaungkan dua keinginan berbeda, yakni proporsional terbuka dan proporsional terutup.
Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengaku mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka. Menurutnya, sistem ini lebih sehat bagi demokrasi di Indonesia.
Pasalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini melihat sistem pemilihan di Indonesia saat ini telah memberikan ruang partisipasi yang sangat besar pada para pemilih.
"Saya rasa ini kan sudah pada fase memberikan ruang partisipasi yang luas kepada publik," ujar Anies saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Di sisi lain, PDIP mengusulkan agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup. Sebab, kubu partai Megawati Soekarnoputri itu menganggap proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif yang dilakukan saat ini membuat ongkos Pemilu mahal.
Lalu, apa perbedaan sistem proporsional terbuka dengan sistem proporsional tertutup yang diperdebatkan dua kubu kontestan Pemilu 2024 itu?
Sistem proporsional terbuka menghendaki pemilih untuk dapat langsung memilih calon wakil-wakil legislatif. Dalam sistem ini, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun secara acak.
BACA JUGA:Hasto Bocorkan Sosok Capres PDIP untuk 2024
Oleh karena itu, pemilih dapat langsung memilih salah satu calon dari partai politik tertentu. Pemenang kemudian ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh calon bersangkutan.
Keunggulan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah adanya derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas menentukan wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Anggota Komisi III Supriansa dalam sidang kelima uji materiil UU Pemilu yang digelar pada Kamis, 26 Januari 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.
"Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal,” tegas Supriansa dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 23 Februari 2023.