JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara resmi dinyatakan akan tetap menjadi anggota Polri, tidak dipecat.
Bharada E hanya mendapat sanksi mutasi berupa demosi selama satu tahun karena memang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa Richard tidak melakukan banding atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA:Anak Indigo Ramal Masa Depan Richard Eliezer: 'Kariernya Akan Lebih Bersinar'
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa sidang KKEP Richard berlangsung selama lebih dari 7 jam, dimulai pada pukul 10.00-17.30 WIB.
Sidang dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri: yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.
Richard melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.