Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan akan dicairkan melalui bank atau kantor Pos. Data yang digunakan untuk bansos ini adalah data dari DTKS yang telah diajukan oleh daerah.
Diharapkan program ini dapat membantu anak-anak yatim piatu di Indonesia, terutama mereka yang sedang menempuh pendidikan.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH
Selanjutnya ada BLT PKH yang juga dikenal sebagai bansos PKH. Besar bantuan yang diterima bervariasi tergantung pada jumlah tanggungan pengurus PKH.
Penerimaan maksimal adalah Rp3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan balita. Data yang digunakan juga masih sama, yaitu melalui DTKS yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos.
Bantuan akan diberikan secara bertahap setiap tiga bulan dan dapat diambil melalui Kartu ATM (KKS) atau melalui PT Pos.
BACA JUGA:PENGAKUAN! Onadio Leonardo Bakal Tolak Kerja Bareng Habib Jafar: 'Ntar Dulu Bib Saya Mau ke Gereja'
BACA JUGA:Ribut Soal Anak, Daus Mini Bongkar Status Anaknya dengan Shelvie: 'Itu Bukan Anaknya Loh'
Penerima bantuan wajib mengikuti kegiatan Family Development Session (FDS) setiap bulan serta P2K2. Kemudian memastikan kategorinya terdaftar pada fasilitas pendidikan dan kesehatan yang tersedia di wilayah tempat tinggalnya.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako
Selanjutnya ada bansos BPNT/Sembako senilai Rp200.000 yang akan dicairkan setiap tiga bulan sebesar Rp600.000. Pencairan akan dilakukan pada bulan Maret. Diharapkan bansos ini dapat memberikan pemenuhan gizi bagi hampir 19 juta KPM penerima.
4. Bantuan Atensi untuk Lansia dan Disabilitas
Bansos ini menyasar penerima bukan pensiunan, sebatang kara, terdaftar dalam DTKS, memiliki KK dan KTP, juga tinggal sendirian.
Nantinya mereka akan mendapatkan bantuan makanan Rp21.000 per hari selama sebulan.
Dengan total bantuan Rp600.000 per orang.
BACA JUGA:Hawa Segar Bagi Mixue, Hasil Audit MUI: 'Produk Mixue Halal dan Suci'