Hawa Segar Bagi Mixue, Hasil Audit MUI: 'Produk Mixue Halal dan Suci'

Hawa Segar Bagi Mixue, Hasil Audit MUI: 'Produk Mixue Halal dan Suci'

MUI tetapkan Produk Mixue Halal dan terbukti Kesuciannya-Screenshot -Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jagat media sosial belum lama ini dihebohkan akan salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah yang telah memasang logo halal, padahal sertifikasinya masih dalam proses pengajuan. 

Sebelumnya, MUI sempat memberi sanksi administratif berupa teguran sebagai buntut masalah tersebut, sebab produk Mixue belum melakukan pengajuan sertifikasi halal.

Namun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) belum lama ini membenarkan bahwa perusahaan Mixue Ice Cream & Tea telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI.

BACA JUGA:Halal! MUI Resmi Menetapkan Kehalalan Produk Mixue Ice Cream & Tea

Diketahui, sertifikat halal dari Mixue sudah diajukan ke lembaga yang berwenang sejak 2021. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah prosedur.

Proses sertifikasi ini pun akhirnya telah usai pada Rabu 15 Februari 2023. Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. 

Ketetapan halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. 

Berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian laporan audit, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) memastikan bahan yang digunakan Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

BACA JUGA:Mengejutkan! Soal Mixue Ice Cream Belum Punya Sertifikat Halal, Kementerian Agama Beberkan Fakta ini...

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ujarnya dikutip dari situs resmi MUI, Jumat 17 Februari 2023.

Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.***

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya