JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - 296 tersangka dari 199 kasus kejahatan ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran karena diduga meresahkan masyarakat.
Hal ini sebagai upaya menekan angka kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Banyaknya pelaku tindak pidana yang tergolong masih di bawah umur menjadi salah satu hambatan yang dijumpai yakni dan lagi banyak dari pelaku yang mengulangi perbuatannya setelah menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Soal Karhutla, Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Kebakaran Hutan Kembali Terjadi
"Terhadap anak di bawah umur ini kan perlakuannya berbeda, ditahan cuma tujuh hari, perpanjang sekian hari, divonis juga tidak bisa maksimal,” tutur Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol.
Agar bisa menimbulkan efek jera dari tindak pidana yang dilakukannya, Hengki mengatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pihak terkait perihal proses hukum terhadap anak di bawah umur.
"Ternyata apa? Ini tidak menimbulkan efek Jera, sehingga yang bersangkutan mengulangi lagi,” lanjutnya.
Sebanyak 24 tersangka dari ratusan tersangka merupakan residivis yang tertangkap kembali setelah melakukan kejahatannya.
BACA JUGA:Pesawat Susi Air Terbakar atau Dibakar? Polda Papua Kombes Ignatius Segera Lakukan Pengecekan
"(Dari) 296 orang (tersangka yang ditangkap), diantaranya adalah residivis 24 orang, artinya yang bersangkutan ini dalam waktu residif (residivistis) mengulangi perbuatannya,” tambahnya, Jumat (17/2/2023).
Hengki menuturkan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada para pelaku kasus kejahatan di masyarakat agar menimbulkan efek jera.
“Agar tidak menjadi pelaku kejahatan yang sifatnya berulang. Karena mereka tidak bisa mendapatkan efek jera,” sambungnya.
“kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera. Oleh karenanya kami sudah bekerja sama, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” jelas Hengki.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Usai Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung
Sementara itu, Hengki berencana untuk menambahkan Pasal untuk memberatkan hukumannya untuk para pelaku kejahatan yang berstatus residivis.