Kapok! 296 Tersangka Kasus Kejahatan Ditangkap, Polda: 'Meresahkan Masyarakat'

Jumat 17-02-2023,14:17 WIB
Reporter : Tamadhir Taharani
Editor : Ristanto

“Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis, itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa, maka akan kita tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera,” pungkasnya.

Kategori :