JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkap adanya peluang Ferdy Sambo bebas dari vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sugeng mengatakan, vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu memang perlu dihormati. Namun, hal itu justru memicu masalah, khususnya kepada institusi Polri.
Menurut Sugeng, Ferdy Sambo tidak akan tinggal diam dengan putusan Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Krn hakim Wahyu Imam Santoso dgn putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.
BACA JUGA:Innalillahi, Bus Pariwisata Asal Garut Tabrak 2 Pengendara Motor di Purworejo Hingga Tewas!
BACA JUGA:Tessa Kaunang Dukung Hubungan Mantan Kekasih dengan Dewi Perssik: 'Saya Ikut Bahagia'
Sambo tentu kecewa dgn putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK," kata Sugeng dalam keterangannya, dilansir Postingnews.id Senin, 13 Februari 2023.
Pasalnya, kata Sugeng, putusan Majelis Hakim itu tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal, fakta itu ada pada Ferdy Sambo seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, serta prestasi selama menjabat.
Di sisi lain, IPW melihat kejahatan suami Putri Candrawathi itu tidak layak mendapat balasan hukuman mati. Sebab, kejahatannya memang tergolong kejam, akan tetapi tidak sadis karena muncul atas dasar lepas kontrol.
"Motif dendam atau marah krn alasan apapun yg diwujudkan dgn tindakan jahat yg tdk menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," terangnya.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah! Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo!
BACA JUGA:Tok! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Untuk itu, Sugeng menilai Ferdy Sambo masih memiliki peluang bebas dari hukuman mati kendati Hakim telah menjatuhkan vonis demikian. Apalagi, putusan itu sebenarnya didorong dari tekanan publik yang menginginkan Jenderal Bintang Dua itu dihukum mati.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya krn hal yg meringankan tdk dipertimbangkan sama sekali," kata Sugeng.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yg masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," tandasnya.