JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hari ini Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tok! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Secara tegas, Ketua Majelis Hukum menyatakan Ferdy Sambo divonis mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya menambahkan.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J, dan terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Sambo telah merusak CCTV yang mengakibatan rusaknya sistem elektronik. Hakin juga menilai terdapat unsur yang disengaja untuk menghabisi nyawa Yosua yang dilakukan oleh Sambo.
BACA JUGA:Tok! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Selain itu, Hakim juga menyebut Sambo telah menggunakan sarung tangan dan ikut serta dalam menembak Yosua dengan senjata dengan jenis Glock 17.
Dengan begitu, Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa Ferdy Sambo, dan divonis hukuman mati.