Mau Bantah Apa Lagi? Hakim Ungkap Ferdy Sambo 'Dor' Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

Senin 13-02-2023,16:22 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo menembak secara langsung Brigadir J hingga menyebabkan kematian.

Saat peristiwa penembakan itu, Hakim menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata api jenis Glock untuk menghabisi nyawa ajudannya.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ucap Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Hakim juga mengungkap bahwa bekas Kadiv Propam Polri itu memakai sarung tangan hitam saat melayangkan tembakan kepada Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Adapun Ferdy Sambo selama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tegas mengklaim kalau dirinya hanya mengeluarkan perintah kepada Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua.

Namun, kata Sambo, Bharada E justru berbuat lebih dengan melepaskan tembakan hingga menyebabkan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Ketua Hakim Wahyu menyebut motif pembunuhan Brigadir J tidak dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan.

Hakim Wahyu berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.

"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim Wahyu di sidang vonis hari ini.

"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," imbuhnya.

Kategori :