Mundurnya Pelantikan Pantarlih Jadi Keniscayaan, Begini Hasil Putusan Baru KPU Nomor 67 Tahun 2023

Kamis 09-02-2023,23:48 WIB
Reporter : Ahmad Zaenul Aziz
Editor : Ristanto

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 juga akan dimulai 12 Februari 2023 sampai 11 April 2023.

Mekanismenya ada. Penetapan nama anggota Pantarlih Pemilu 2024 juga ada.

Semua mengutip Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Dari Keputusan KPU ini, ada 6 hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

1. Menyampaikan hasil seleksi yang didasarkan pada restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan

2. Menetapkan anggota Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan persetujuan KPU Kabupaten/Kota dengan dilengkapi berita acara hasil seleksi calon Pantarlih.

Paling lambat satu hari setelah pelaksanana restrukturisasi dan pemetaan TPS dengan mengacu pada keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

4. Mengumumkan hasil seleksi di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi.

5. Mengangkat sekaligus melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

6. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Info lengkapnya KLIK DI SINI:

Demikian info seputar pelantikan Pantarlih diundur KPU beserta Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru.***

Kategori :