JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aktivis senior, Irma Hutabarat, menyoroti kejanggalan dalam pleidoi atau nota Putri Candrawathi yang dibacakan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Kejanggalan yang ditangkap oleh Irma adalah soal pesan singkat yang ternyata pernah dikirim Brigadir J ke Putri Candrawathi melalui WhatsApp. Adapun pesan itu terkait senjatanya yang disembunyikan.
Anehnya, pesan itu tidak pernah disinggung sama sekali oleh Putri Candrawathi dalam pleidoinya.
Padahal, kata Irma, dalam pesan singkat tersebut Brigadir J diketahui meminta Putri untuk mengembalikan senjatanya yang diambil. Artinya, PC tahu senjata Josua telah disembunyikan.
BACA JUGA:Penerapan Ditarget Juni 2023, Seperti Apa Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh?
“Josua mengirimkan WhatsApp kepada PC sebelum sampai di Jakarta soal ‘ibu bolehkah senjata saya dikembalikan, kapan senjata saya dikembalikan’,” ucapnya dikutip dari YouTube Irma Hutabarat – HORAS INANG, Jumat, 3 Februari 2023.
Ia melanjutkan, “Artinya dia (PC) tahu soal pengambilan senjata itu dan tidak pernah dikembalikan sampai akhir hayat Josua, lalu tiba-tiba pistolnya sudah ada di pinggang (saat kejadian). Nah hal itu tidak pernah dibahas.”
Tak hanya itu, Irma juga menyinggung pernyataan Putri yang mengaku tidur selama perjalanan dari Saguling ke Duren Tiga sehingga ia tidak tahu bahwa Brigadir J berada di mobil yang sama dengannya.
Irma menuturkan, “Lalu juga pada kesaksian ‘saya tidur selama perjalanan saya tidak tahu bahwa ke Duren Tiga ada Yosua di mobil’, hal-hal yang tidak masuk akal itu yang tidak pernah ada penjelasan dan dibikin gelap.”
BACA JUGA:KERAS! Mantan Hakim Ini Koreksi Tuntutan Jaksa ke Bharada E: Bukan 12 Tahun, Seharusnya Cukup...
Irma sendiri merasa ‘surat di balik jeruji’ yang disampaikan PC hanya sekadar rangkaian cerita dengan mengaburkan fakta yang ada. Apalagi saat ditanya oleh Majelis Hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia kerap menjawab ‘tidak tahu’.
“Jadi puisi dari balik jeruji ini benar-benar puisi yang dibuat yang putus dengan fakta bahwa keterlibatan sejak awal itu ditiadakan, ‘saya tidak tahu menahu, saya hanya seorang korban’, playing victim,” pungkasnya.
Ia kemudian menyampaikan soal perintah permindahan uang dari rekening Brigadir J senilai Rp100 juta yang tidak pernah dibahas sama sekali oleh Putri dalam pleidoi atau nota pembelaannya.