PANTARLIH Syarat, Tugas dan Kewajibannya, Berikut Besaran Gajinya

Kamis 26-01-2023,06:00 WIB
Reporter : Muhammad Yusuf Ramadhan
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pembentukan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk tiap-tiap wilayah akan segera dibentuk. 

Pantarlih merupakan petugas yang akan mendata pemilih yang akan memilih pada pemilu 2024 nanti, bisa dikatakan tugas ini menjadi ujung tombak bagi KPU. 

KPU melalui PPS akan memilih 1 Pantarlih setiap satu TPS. Pantarlih membuka pendaftaran sejak 26 Januari sampai 31 Januari 2023. Berikut ini persyaratan untuk menjadi petugas pantarlih:

BACA JUGA:Lowongan Kerja, Singapura Butuh Banyak Tenaga Kesehatan, Buruan Daftar!

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;

3. Mampu secara jasmani dan rohani;

4. Berpindidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

5. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu  atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terkahir;

BACA JUGA:Buruan Daftar! LabKlinik Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Buat 3 Posisi, Cek Persyaratannya

6. Berpendidikan paling rendah minimal SMA;

7. Bisa membaca, tulis, dan tidak gaptek. 

Pantarlih akan menerima uang kehormatan Rp 1 juta rupiah perbulan. 

Adapun tugas dan kewajiban pantarlih berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Badan Adhoc adalah sebagai berikut:

1. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan;

Kategori :