PANTARLIH Syarat, Tugas dan Kewajibannya, Berikut Besaran Gajinya

Kamis 26-01-2023,06:00 WIB
Reporter : Muhammad Yusuf Ramadhan
Editor : Ristanto

BACA JUGA:Balai Pustaka Buka Lowongan untuk Posisi Sekretaris Direksi, Minat? Cek Persyaratannya.

2. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS;

3. Pantarlih sebagaimana pasal 47 berjumlah satu orang tiap TPS

4. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat;

5. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih;

6. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

7. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

BACA JUGA:PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Tiga Posisi Ini Dibutuhkan, Cek Syarat dan Ketentuannya

8. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

9. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; 

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan

12. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Petugas pantarlih terpilih akan melaksanakan pelantikan pada 6 Februari 2024.

Kategori :