Skandal! Ketua DPRD Kaltim Pidanakan Perempuan 'Open BO'

Minggu 22-01-2023,21:10 WIB
Reporter : Muhammad Yusuf Ramadhan
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Diketahui bahwa anggota tersebut memesan jasa esek esek di salah sebuah hotel di Jakarta. Ketika itu, ia berhubungan badan dengan salah seorang wanita yang sudah ia pesan. Berinisial FA. 

Diketahui jumlah uang yang diterima oleh FA sejumlah 1,5 juta. Naas, uang yang ia terima nampaknya tidak cukup sehingga FA dengan maksud dan tujuan yang tidak benar merekam momen pada saat dirinya melakukan hubungan badan dengan si anggota. 

Saat ini, apa yang terjadi di hotel tersebut dikabarkan  menjadi sebuah kasus, dasar undang-undang yang melatarinya yaitu UU ITE. 

BACA JUGA:Anies Cetak Sejarah Usai Raih Penghargaan di Oxford, Habib Kribo Malah 'Nyembur' Bawa-bawa Rasul: 'Terlalu Ambisi Sampai Jual Diri'

FA dilaporkan oleh si anggota lantaran belakangan ia ketahui bahwa kegiatan esek-eseknya itu direkam oleh FA dan disebarkan. 

Si anggota berang dan segera melaporkan FA ke kepolisian, segera setelah pelaporan itu FA dijerat undang-undang ITE. 

Pada tanggal 22 September FA ditahan. Polisi menahan FA hingga 20 Januari kemarin. 

Anggota DPR atas nama Syahruddin M Noor merupakan ketua DPRD Penajam Paser Utara yang pada tanggal 16-17 September menyewa FA (25 tahun). 

BACA JUGA:Mobil Tanpa Awak dan Realisasinya di China dan di Indonesia, Sudah Resmi Loh!

Atas dasar kasus ini pemerintah semestinya mulai kembali membahas apa yang pernah diusulkan oleh Komnas Perempuan, untuk menindakpidanakan juga pelanggan atau pengguna jasa prostitusi. 

Di Indonesia, sepertinya hukum membeli jasa seks bukan perbuatan pidana, sehingga orang-orang seperti Syahruddin, anggota DPR, tidak malu melaporkan FA setelah ia sendiri melakukan perbuatan seks / perzinahan. 

Apa yang dilakukan FA, maupun yang dilakukan Syahruddin benar-benar merupakan fenomena sosial yang baru di tengah berkembangnya digitalisasi dan internet. 

Kategori :