Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Kemenag Terapkan Kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah, Begini Penjelasannya

Jumat 20-01-2023,19:44 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

Bersamaan itu, pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairan BOS Madrasah Swasta tahun 2023 sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Adapun cara mencairkan dana BOS madrasah swasta 2023 harus melalui aplikasi eRKAM V.2 melalui Link https://erkam.kemenag.go.id/home.

BACA JUGA:Amien Rais Ikut-ikutan Bikin Panas: 'Fir'aun Punya Tukang Sihir Macam Buzzer'

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I tahun 2023. 

Anggaran BOS Madrasah Swasta tahun 2023 tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani.

 

Kategori :