JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Richard Eliezer alias Bharada E resmi dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar tuntutan itu, sejumlah pengunjung sidang langsung berteriak karena kecewa dengan JPU, bahkan sampai membuat kondisi persidangan jadi sempat ricuh.
Diketahui pengunjung sidang tuntutan Richard Eliezer, yang didominasi oleh ibu-ibu itu merasa kecewa dan tak terima dengan tuntutan jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Wah Koleksi Senjata Ferdy Sambo Banyak di Rumah Saguling, Richard: Saya Kaget
"Wooo.. huuu," sorakan pengunjung sidang terdengar jelas.
Sejumlah pengunjung sidang berdiri dan berteriak tak terima atas tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer.
"Nggak adil ini, nggak adil," teriak salahsatu pengunjung.
"Ini tidak adil," teriakan lainnya.
BACA JUGA:Dituding Lakukan KDRT, Larissa Chou Benarkan Pukul Wajah Alvin Faiz: 'Ada Sebab Akibat'
Melihat kondisi semakin riuh, hakim sempat meminta sidang diskors sampai memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan para pengunjung yang menimbulkan kegaduhan.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," jelas hakim.
Sementara Richard Eliezer hanya bisa tertunduk lesu dan menangis saat mengetahui bahwa tuntutan terhadap dirinya adalah 12 tahun penjara.
Jaksa menyebut ada 3 hal yang memberatkan tuntutan terhadap Richard Eliezer, yakni:
1. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat