Tega! Empat Lansia di Banyumas Perkosa Anak Berusia 12 Tahun hingga Hamil

Jumat 13-01-2023,21:03 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlakuan tega dari empat orang lansia yang tega memperkosa anak 12 tahun hingga hamil dengan rayuan akan memberi uang.

Empat orang lansia itu pun diringkus Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

Korban yang masih berusia 12 tahun itu berinisial AZ.

BACA JUGA:Dikenal Pengangguran, Netizen Pertanyakan Uang Ferry Irawan Bayar Sunan Kalijaga

Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban terhadap anaknya yang tidak mengalami menstruasi.

Saat ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. Sehingga, orangtua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.

"Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11 Januari 2023)," ucap Edy Suranta Sitepu di Banyumas Jumat, 13 Januari 2023.

Saat ini kepolisian sudah mengantongi dengan jelas identitas para pelaku yang tega memperkosa anak dibawah umur tersebut Keempat terduga pelaku terdiri atas W (70), J (50), SA (69), dan K (67).

BACA JUGA:Venna Diperingatkan Jangan Cabut Laporan, Eh Sunan Kalijaga Malah Pengen Damai Seperti Lesti-Billar

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda," katanya.

Modus yang digunakan para pelaku adalah merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan.

Menurutnya, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000.

Pada saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Keempat orang lansia itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:Inilah Profil John LBF, Lengkap dengan Deretan Usaha yang Dimilikinya

Atas perlakuan kejam para lansia tersebut dikenakan pasal Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :