Bahkan Islam pun memiliki aturan mengenai adab dalam berhubungan suami-istri agar bisa melahirkan generasi penerus yang shaleh dan shalehah.
Karena itu, calon pasangan suami istri diwajibkan mengikuti bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dilakukan sebagai pembekalan bagi calon mempelai wanita dan pria, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan.
Hal serupa disampaikan oleh Pengurus Persekutuan Gereja indonesia (PGI) DIY Restiorina Sinamu. Ia mengemukakan, bahwa kristen melarang umatnya melakukan pemberkatan gereja bagi pasangan hamil di luar nikah.
BACA JUGA:Simak dan Catat Beberapa Faktor Remaja Hamil di Luar Nikah, Jangan Kebablasan!
“Gereja tidak bisa melakukan pemberkatan bagi pasangan hamil di luar nikah,” katanya.
Sikap tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Bahkan, kedua pasangan diharuskan untuk melakukan pengakuan dosa lantaran telah melakukan perbuatan terlarang.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, gereja pun berupaya memberikan bimbingan bagi para pemeluk agama kristen melalui sekolah minggu. Maka itu selain berisi tentang ajaran religi, menurut Restiorina, sekolah minggu juga sering kali memberikan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga. Termasuk bimbingan keluarga berencana (KB) dan seks sehat.
Bahkan gereja secara khusus memberikan bimbingan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
BACA JUGA:Wow Ferry Irawan Buat Video Permintaan Maaf ke Verrel Bramasta, Dikirim Via Grup
“Biasanya tiga bulan sebelum menikah kami (umat kristen) memberikan bimbingan dulu pada kedua calon mempelai pengantin, agar mereka mendapat bekal pengetahuan dalam melangsungkan pernikahan,” kata Restiorina.