Disebut Imran, pihaknya dibantu Jatanras Polda Metro Jaya dan anggota Brimob berhasil menyelamatkan sandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar lima jam bernegosiasi.
"Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan. Pelaku terancam diherat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," tukasnya.