JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebagai terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dalam kasus minyak goreng yang disebut maling uang rakyat.
Tak hanya dituntut 7 tahun penjara, Indrasari Wisnu Wardhana juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penuntutan 7 tahun ini dilakukan oleh jaksa saat sidang berlangsung.
BACA JUGA:Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Jaksa menilai, Indra Sari terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Hal ini sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama 7 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu, 22 Desember 2022.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Indra Sari dan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
BACA JUGA:Adele Ikuti Jejak Rihanna, Kepakkan Sayap Jadi Pebisnis Usai Resmi Luncurkan Brand Lingerie!
"(Perbuatan Indra Sari) telah memperkaya korporasi," kata Jaksa.
Sebelumnya, Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Indra Sari adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng ini ada lima terdakwa. Mereka adalah, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
BACA JUGA:Jokowi Curhat Sering Dibikin Kesal karena Jadi Kambing Hitam: Paling Enak Nuduh Presiden dan Istana!
Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.