Polri Siap Gandeng KPK-PPATK Demi Usut Tuntas Kasus Ismail Bolong? Irjen Pol Dedi Prasetyo Buat Penjelasan

Jumat 16-12-2022,19:56 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo yang mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan bukti-bukti terkait adanya dugaan gratifikasi dan suap yang mengarah kepada pejabat dan sejumlah anggota Polri pada kasus tambang ilegal Ismail Bolong. 

"Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, Insha Allah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.

Jadi menurut Irjen Dedi Prasteyo, saat ini pihaknya belum berfokus terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi dan suap sejumlah pejabat dan anggota Polri pada kasus tambang ilegal batu bara Ismail Bolong. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Gabung Golkar? Suami Atalia Beri Respons: Please Jangan Tanya!

Menurutnya pihak kepolisian saat ini hanya berfokus dalam tindak pidana kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tiga orang tersangka yakni Ismail Bolong, RP dan BP.

"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Tindakan itu melalui proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka seperti yang dilakukan oleh Dirtipidter pada beberapa waktu lalu yang sesuai dengan Perkap 6 Tahun 2019," jelasnya.

Kategori :