JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa masih ada kemungkinan pihaknya bekerjasama dengan pihak lain demi usut tuntas kasus Ismail Bolong.
Ada kemungkinan Polri akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pengusutan kasus dugaan suap tambang ilegal Ismail Bolong.
Polri saat ini masih menjaga koordinasi dengan dua lembaga tersebut. Namun, baru bisa dilakukan jika sudah ada alat bukti yang kuat untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Tanggapi Nyanyian Ismail Bolong Soal Dugaan Setoran Uang ke Kabareskrim, Ini Kata Ferdy Sambo
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Dedi Prasetyo pada Jumat, 16 Desember 2022.
"Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.
Meski demikian Dedi masih belum bisa menyatakan detail lebih terkait mekanisme bentuk kerja sama dengan pihak lain.
Hal tersebut karena kasus Ismail Bolong juga masih dalam ranah kewenangan pihak penyidik.
"Itu teknis penyidik, penyidik yg paling tahu tentang itu," pungkasnya.
Dedi juga menegaskan kalau Polri akan terus bekerja berdasarkan dengan fakta hukum yang ada.
Dengan demikian, Polri masih membutuhkan adanya fakta hukum plus bukti pelanggaran agar proses penindakannya bisa lebih sempurna.
"Pada prinsipnya, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaAllah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," tandasnya.
Hingga saat ini Mabes Polri mengaku belum mendapatkan bukti-bukti terkait kasus yang menyeret salah satu petinggi Polri, yaitu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.