Bakal Jadi Saksi Utama dan Bertemu Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Kami Mohon Richard Dihadirkan Daring

Selasa 13-12-2022,08:21 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy  mengajukan permintaan agar kesaksiannya dihadirkan secara online.

Hal tersebut disampaikan  oleh Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Baharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan.

Ronny Talapessy bahkan mengatakan akan mengajukan surat sebagai permohonan Richard eliezer  sebagai saksi Sambo dan Putri melalui online.

BACA JUGA:Kisah Sedih, Tante Bharada E Sebut Keponakannya Selama Ini Jadi Tulang Punggung Keluarga

"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk  dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," ucap Ronny.

Richard dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Ferdy  Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, 13 Desember 2022.

Baik Bharada E maupun Sambo  merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau  Brigadir J.

Kemudian majelis hakim menanyakan alasan permohonan mengenai kesaksian Richard yang ingin  dilaksanakan melalui daring.

BACA JUGA:Kacau! Masjid di Magelang Rusak Parah dan Ada Bercak Darah Mens, Takmir Masjid: Diduga Ulah ODGJ

BACA JUGA:Putri Delina Datang ke Ultah Adzam, Kedekatannya dengan Nathalie Holscher Curi Perhatian

Lalu Ronny menjawab Richard berstatus terlindung Lembaga  Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis," jawab Ronny.

Hakim kemudian menanyakan kepada Ronny apakah Bharada E merasa terintimidasi jika bersaksi  dalam sidang terdakwa Sambo secara langsung.

Tak lama setelahnya Ronny mengatakan bahwa Richard bakal dihadirkan  sebagai saksi utama.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Hanya Maafkan Bharada E, Terdakwa Lainnya Disebut Tak Penuhi 'Syarat'

Kategori :