Ingat! Dokumen ini Wajib Dibawa untuk Naik Pesawat dan Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Level 4

Ingat! Dokumen ini Wajib Dibawa untuk Naik Pesawat dan Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Level 4


Dokumen ini wajib dibawa saat bepergian pakai pesawat dan kereta ||Ilustrasi: by klikdokter

Ingat! Dokumen ini yang Wajib Dibawa untuk Naik Pesawat dan Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Level 4

TRENDINGNEWS.ID - Pemerintah secara resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, hingga 2 Agustus 2021.

Sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya persyaratan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh.

Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah.

Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

BACA JUGA:Menteri Sosial Risma Semprot Instansi Penyaluran Dana BPNT, Mualimin: Marah-marah Sambil Keliling Indonesia bu?

Perihal kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan signifikan antara penetapan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat.

Perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Berdasarkan poin ketiga huruf l dalam instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

BACA JUGA:Tips: Agar Lipstik Tetap Aman Saat Pakai Masker, Begini Solusinya Sis! Biar Kamu Tetap Cantik di Masa Pandemi

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, maka mereka hanya wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sementara itu, untuk calon penumpang kereta api di bawah 18 tahun, mereka tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi.

BACA JUGA:Wajib Punya! 3 Jenis Sepatu Cowok ini Cocok Buat OOTD Lo, Bro! Aktivitas Harian dan Gaul Oke juga, kok

Mereka hanya diwajibkan membawa surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Selanjutnya, calon penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya