Dapat Jatah! Anissa Pohan Dikritik Pedas Dewi Tanjung: Si Anak Koruptor Kebablasan Mendikte Pemerintah

Dapat Jatah! Anissa Pohan Dikritik Pedas Dewi Tanjung: Si Anak Koruptor Kebablasan Mendikte Pemerintah


Annisa Pohan Yudhoyono ikut dapat jatah kritikan dari Dewi Tanjung|instagram: annisayudhoyono|

Dapat Jatah! Anissa Pohan Dikritik Pedas Dewi Tanjung: Si Anak Koruptor Kebablasan Mendikte Pemerintah

TRENDINGNEWS.ID - Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung kembali mengkritik menantu Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Annisa Pohan.

Kritikan itu dilontarkan Dewi Tanjung, karena istri Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) kerap melakukan kritikan kepada Presiden Jokowi.

Dengan menyampaikan pesan yang keras, ia menyebut Annisa Pohan tidak tahu diri karena sering kebalasan mengkritik pemerintah.

Menurut politisi PDIP yang kerap mengomentari Cikeas ini, Annisa telah lupa apa yang telah dilakukan keluarganya.

BACA JUGA:Ingat! Dokumen ini Wajib Dibawa untuk Naik Pesawat dan Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Level 4

“Anisa Pohan si anak koruptor terlalu kebablasan mendikte Pemerintah, dia ngga sadar Rekam jejak Dosa keluarganya sama negara ini melukai hati rakyat,” cuit Dewi Tanjung dalam akun Twitternya @DewiTanjung15 dilihat Rabu 28 Juli 2021.

Bahkan, kata dia, istri pangeran Cikeas ini tidak paham, karena selama kepemimpinan mertuanya SBY selama 10 tahun telah meninggalkan kasus-kasus korupsi yang besar sepanjang sejarah Indonesia.

“Kegagalan SBY 10 thn yg meninggalkan kasus2 korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia Harusnya Annisa dan kader Demokrat Malu,” cuitnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Annisa Pohan sempat menjadi ramai setelah diketahui salah mengutip ayat Alquran.

+++++

Dalam cuitannya itu Annisa Pohan mengutip dua ayat Al Quran yakni AL Hujurat ayat 6 dan sebuah ayat di surah Al Baqarah.

BACA JUGA:Jangan Remehkan! Ganjar Pranowo Punya Elektabilitas Tinggi Versi 3 Lembaga Survei, Jadi Modal Maju Pilpres 2024?

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: