Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4 Perpanjangan, Harus Punya Syarat ini?
Aturan terbaru naik kereta api di masa PPKM Level 4 Lanjutan||Dok. PT KAI
TRENDINGNEWS.ID - Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Dengan kebijakan baru itu, maka PT Kereta Api juga memperbarui syarat naik kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Joni Martinus, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatakan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya diizinkan untuk karyawan pada perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Dia menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-