PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini 10 Aturan Terbarunya, Buat Pelaku UMKM dan Pedagang Wajib Baca Nomor 6 Biar Aman
PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Terbarunya bagi pelaku UMKM dan pedagang||Kemenparekraf.go.id
TRENDINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo resmi menyatakan perpanjangan PPKM Darurat dengan nama baru PPKM Level 3-4.
Melalui siaran pers yang diwakili oleh ketua PPKM Level 4, Luhut Binsar Pandjaitan pada 25 Juli 2021 di YouTube Sekretariat Presiden bahwa masyarakat dihimbau untuk tetap patuhi aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang mulai hari ini, Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Sejumlah aturan yang diterapkan secara umum masih sama dengan PPKM Darurat.
Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hanya saja dalam PPKM Level 4, aktivitas dan mobilitas masyarakat lebih dilonggarkan, dan terdapat beberapa penyesuaian mengingat kebijakan yang secara langsung berdampak pada pasar rakyat dan juga usaha kecil.
Berikut aturan PPKM Level 4 yang harus diperhatikan:
1. Untuk sektor esensial seperti perbankan dan keuangan diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Tentu dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat; dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Sektor esensial industri Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik dengan Prokes ketat; dan Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Kegiatan Belajar mengajar secara online.
4. Supermarket, toko kelontong, pasar swalayan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: