Brigjen Hendra Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Saya Mau Meluruskan

Brigjen Hendra Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Saya Mau Meluruskan

Brigjen Hendra mengakunya dirinya tidak menghalangi kasus Ferdy Sambo-@sealisyah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Brigjen Hendra Kurniawan merasa dirinya dibohongi Ferdy Sambo soal rekayasa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang hukum Brigjen Hendra Kurniawan yang bernama Henry Yosodiningrat.

Tersangka kasus obstruction of justice itu mengaku tidak tahu jika informasi yang disampaikan Ferdy Sambo rekayasa.

BACA JUGA:Marshel Widianto Sindir Keras Rizky Billar: Itu Jobdesk-nya Undertaker!

"Mereka mengasumsikan bahwa informasi Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 18 oktober 2022.

Menurut Henry, Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada kesengajaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi saya mau meluruskan, mereka ini bukan, karena harus ada unsur obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan, dan sebagainya. Saya lihat dia nggak ada maksud itu," ucapnya.

Akibat hal itu, istri Hendra mendatangi Henry untuk meminta bantuan hukum. Yoso pun memutuskan untuk membantu Hendra karena merasa telah mengetahui cerita sebenarnya.

BACA JUGA:Jaksa Penuntut Umum Menyebut Ferdy Sambo Licik, Ini Penyebabnya

Dia menilai Hendra tidak melakukan perintangan hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Henry, kliennya benar-benar dibohongi Sambo.

Brigjen Hendra Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut merintangi hukum dalam pengusutan kasus itu.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sambo memerintahkan Hendra untuk memastikan penghapusan CCTV di lokasi kejadian.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: