Gatot Nurmantyo Tanggapi Peluang Ferdy Sambo Jika Kembali Jadi Anggota Polri

Gatot Nurmantyo Tanggapi Peluang Ferdy Sambo Jika Kembali Jadi Anggota Polri

Gatot Nurmantyo Tanggapi Peluang Ferdy Sambo Kembali Jadi Anggota Polri-@nurmantyo_gatot-Twitter

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gatot Nurmantyo mengatakan Kurang Ajar jika Ferdy Sambo Bisa Kembali ke Polri Lagi, Gatot meminta Jokowi dan Mahfud MD segera mengambil tindakan yang adil.

Meskipun saat ini Ferdy Sambo sudah resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri atas kasus Pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi mantan Kadiv Propam itu disebut masih bisa kembali jadi polisi. Adapun hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:Lukas Enembe Sakit Apa Sih? Pengacara Ungkap Kebenarannya

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 membahas tentang soal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Maka dari itulah yang diduga membuat Ferdy Sambo masih punya peluang bisa kembali jadi polisi.

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo minta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari. Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," kata Gatot.

"Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar," jelasnya.

BACA JUGA:The Power Of Emak-emak Sukses Bubarkan Tawuran di Tebet

Gatot menyebut, hukum dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan. Lantaran, keputusan pemberhentian anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian.

+++++

Menurutnya, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" Ucap Gatot. 

"Makanya saya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa, gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi. Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap," ungkap Gatot. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: