Ferdy Sambo Dipecat Tidak ada Upacara, Ini Penjelasan Mabes Polri
Ferdy Sambo Dipecat Tidak ada Upacara, Ini Penjelasan Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polritv-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipecat secara resmi dianyatakan terbukti melakukan tindakan tercela pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hakim Sidang Banding KKEP pada Senin 19 September 2022 telah sepakat menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah bersifat final.
Menurut kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto, hasil keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota dan keputusannya adalah kolektif kolegial.
“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J,” kata Irjen Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
BACA JUGA:Sosok ini sebut Ferdy Sambo Tidak Pernah jadi Kapolda, tapi sudah Bintang Dua
"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," tambahnya.
Irjen Dedi juga mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.
Sedangkan prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo ini menurut Irjen Dedi tidak akan ada upacara seremonial.
“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” paparnya.
BACA JUGA:Mitra Binaan Pertamina Dapatkan Pelatihan Pemanfaatan Sampah
Untuk diketahui, Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakukan dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin 19 September 2022.
Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: