Oknum Satpol PP peras pengamen Akhirnya Dipecat

Oknum Satpol PP peras pengamen Akhirnya Dipecat

Heboh! Oknum Satpol PP Pungli ke Pengamen Angklung Jalanan, Netizen Beri Komentar Menohok--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan tindakan tegas kepada oknum pegawai tenaga kontrak (PTK) Satpol PP yang melakukan pemerasan kepada pengamen angklung jalanan.

"Ya, oknum yang ada di video viral pungutan liar itu salah satu angota Satpol PP Bandar Lampung dan sudah kami lakukan pemecatan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Senin 19 September 2022.

Rizki sapaan akrabnya mengatakan, bahwa saat mengetahui adanya video viral terkait pemerasan tersebut pihaknya langsung mencari tahu oknum yang bersangkutan dan menindaklanjuti dengan meminta keterangannya secara langsung.

"Sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mengaku tindakan itu didasari oleh keinginan pribadi dan tak ada yang memerintahnya," ucap dia.
BACA JUGA:Bikin Nyesek! Malaysia Dibantai Korsel
Ia mengatakan, setelah mendapatkan hasil dari keterangan oknum Satpol PP tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengkonfirmasi ke pimpinan dan Inspektorat.

“Kami langsung konfirmasi ke Inspektorat dan Wali Kota. Kemudian yang bersangkutan kami buatkan surat pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan," ucap dia.

Menurutnya, sanksi tegas terhadap tindakan yang tidak dapat dibenarkan harus dilakukan, hal ini jiga agar menjadi efek jera bagi anggota Satpol PP lainnya sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
BACA JUGA:Pengamat Nilai Pembangunan Infrastruktur di Era Jokowi Lebih Baik dari SBY

+++++
"Saya pribadi atas nama Plt Kepala Satpol PP Bandar Lampung meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum Satpol PP tersebut dan memastikan bahwa ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kota ini," kata dia.

Sebelumnya tersebar video viral di media sosial (medsos) yang merekam oknum petugas Satpol PP Kota Bandarlampung yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengamen angklung lampu merah kota setempat.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: