Giliran AKBP Jerry Raymond Resmi Dipecat Polri

   Giliran AKBP Jerry Raymond Resmi Dipecat Polri

Giliran AKBP Jerry Raymond Resmi Dipecat Polri --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Giliran mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat lewat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai menjalani sidang etik, Jumat 9 September 2022 kemarin.

Berdasarkan hasil sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ,bahwa AKBP Jerry telah melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu 10 September 2022.

Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," lanjut Kombes Rahmat.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Perempuan di Parkiran DPRD Riau, Polisi Menduga Hal ini

+++++

AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 9 September 2022 sore.
Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.

Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pitra Ratulangi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya sidang etik juga bakal segera menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait AKBP Jerry Raymond.

"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13," ungkap Irjen Dedi.

BACA JUGA:Anies Baswedan Beri Tanggapan Menohok soal Banyak Pemotor yang Jatuh di Kota Tua

+++++

"Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepet jam 3 sore," tambah Irjen Dedi.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya