Usai Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Polisi, Nikita Mirzani: Mau Pansos Anda sama Saya?

Usai Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Polisi, Nikita Mirzani: Mau Pansos Anda sama Saya?

Kasus pencemaran nama baik Istri Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari oleh Nikita Mirzani kini sedang ditangani bareskrim Polri.--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aktris Nikita Mirzani dikenal sebagai aktris sensasional.

Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh istri dari Juragan 99, Shandy Purnamasari, atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menanggapi laporan tersebut, Nikita Mirzani memberikan nyinyiran pedas terhadap bos MS Glow tersebut.

Tanpa ragu, selebritas berusia 36 tahun itu menuding laporan tersebut hanya dilakukan untuk panjat sosial alias pansos terhadap dirinya.
BACA JUGA:KPK Soroti Pembebasan 23 Koruptor, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Aturan

+++++
Sebut Shandy Purnamasari Pansos hingga Singgung Kasus Nindy Ayunda

"Laporin saya bilang-bilang, mau Pansos anda sama saya!!!" tulis Nikita Mirzani di Instagram Story, Kamis, 8 September 2022.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani memilih enggan mengambil pusing terkait persoalan laporan tersebut.

Ia juga mengancam akan melaporkan balik Shandy jika kasusnya tidak sesuai dengan pasal yang menjeratnya.

"Lapor tinggal lapor. Asal nanti kalau pasalnya nggak mau atau tidak terbukti, saya lapor balik jangan nyolot, eiim," tutur pemain film Tali Pocong Perawan 2 ini.
BACA JUGA:Film Mencuri Raden Saleh Raih Tembus 1,5 Juta Penonton dalam 12 Hari

+++++

Diketahui, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita ke Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2022, namun baru terkuak ke publik pada bulan ini. 

Bukan itu saja, masih dalam unggahannya, Nikita juga menyinggung aparatur negara, hingga menyebut nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dan teruntuk para aparatur negara. Hati-hati bapak Sigit lagi beres-beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titipin perkara yang ada duitnya.. Pahami itu yah," tulis Nikita. "Shandysoundthesheep to much gaya, tapi kamaupay tetep." singgungnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani adalah salah satu orang yang terus menyorot kekayaan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari yang diraih hanya dalam waktu lima tahun saja.

BACA JUGA:Perjalanan Surya Darmadi Hingga Rugikan Negara sebesar Rp 78 Triliyun

+++++

Sementara, masih dalam unggahan yang sama, Nikita justru meminta Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan kasus penyekapan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda kepada mantan sopirnya. Ibu tiga orang anak itu bahkan secara terang-terangan menyebut kasus tersebut mirip dengan milik Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Terkait laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dikatahui Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan.

“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Nurul mengatakan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022 Bareskrim. 
BACA JUGA:Hari Ini Polisi Jaga Ketat Demo Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda

+++++
Nurul menyebutkan sejumlah barang bukti yang diterima penyidik, di antaranya sebuah flash disk berisi postingan video dari Instagram Nikita Mirzani. 

Lalu, ada juga sebuah kontrak pengunduran diri sebagai reseller.

“Barang bukti satu buah flash disk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” katanya.

“Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” sambung Nurul.

Dalam laporan ini, Nikita Mirzani disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Bikin Ngiler! iPhone 14 dan 14 Pro Max Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

+++++
Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36. Lalu, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: