Giliran Kombes Agus Nur Patria Diberhentikan dari Kepolisian
Ilustrasi-Pixabay-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Satu persatu perwira Polri yang terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Setelah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquini Wibowo, kali ini giliran Kombes Pol. Agus Nur Patria dijatuhi sanksi PTDH lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Rabu (7/9/2022), membenarkan jika Kombes Pol. Agus Nur Patria dijatuhi sanksi PTDH dari anggota kepolisian.
Selain PTDH, Kombes Pol. Agus Nur Patria oleh hakim kode etik juga dijatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA:Tim Forensik Mabes Polri Bakal Autopsi Jenazah Santri Gontor yang Dianiayaa
Dikatakan Dedi, sanksi etika berupa penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September telah dijalani oleh Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Dalam putusannya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri.
+++++
Sebelumnya, Kombes Agus Nur Patria telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember 2022, dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.
Dedi mengatakan ada tiga peran Kombes Agus Nur Patria dalam perkara obstruction of justice, yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.
Kedua, dalam melakukan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, dan yang ketiga ada pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dedi menyebutkan, tiga peran Kombes Agus Nur Patria tersebut semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan, sehingga diputuskan ia djatuhi sanksi PTDH.
BACA JUGA:Korban Penganiayaan Santri di Gontor Bertambah 3 Orang, 1 Meninggal Dunia
Ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, selain Kombes Pol. Agus Nur Patria, enam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh tersangka, empat sudah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria. Keempatnya mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
+++++
Saat ini tersisa tiga tersangka yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: